Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng
  • BANTUAN DAN SANTUNAN KEPADA ANGGOTA

    Setiap anggota yang mengalami kaeadaan suka dan duka berhak mendapat bantuan dari anggota dengan ketentuan

  • RAPAT ANGGOTA SUKA DUKA

    Tata cara menyelenggarakan rapat anggota dihadiri oleh anggota suka duka yang pelaksanaannya 1 kali dalam 1 tahun.

  • LATAR BELAKANG DIBENTUKNYA SUKA DUKA SATYA WACANA

    Sebagai mahluk sosial , manusia tidak bisa hidup sendiri, melainkan saling membutuhkan satu sama yang lain. Dalam mengarungi kehidupan, kita juga tidak akan pernah terlepas dari keadaan suka maupun duka.

Tampilkan postingan dengan label Keanggotaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keanggotaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Desember 2014

Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Setiap anggota yang mengalami kaeadaan suka dan duka berhak mendapat bantuan dari anggota dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     Dalam keadaan suka : menerima bantuan berupa pertolongan menyelesaikan kegiatan yang terkait dengan upacara ( bongkar pasang asagan dan  taring, mebat dll ) dengan catatan harus ada undangan resmi dari pihak anggota yang melaksanakan upacara.


2.     Dalam keadaan Duka ( Kematian ):
a.     tanpa harus diundang anggota wajib membantu meringankan beban anggota yang mengalami duka seperti membuat taring, pasang listrik,  dan kelengkapan lainnya.
b.     Memberi bantuan berupa uang senilai 20 kg beras

c.      Membantu menyelesaikan tata cara upacara kematian.                                 ( mendampingi dan menyapa tamu, membuat bangbang, mebat, Sambutan/ Pengaksama, memandikan jenazah sampai selesai di kuburan )
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
RAPAT ANGGOTA

Tata cara menyelenggarakan Rapat Anggota
1.     Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh anggota suka duka yang pelaksanaannya 1 kali dalam 1 tahun.
2.     Rapat Anggota merupakan  pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi suka duka
3.     Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus
4.     Rapat anggota dinyatakan quorum bila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota
5.     Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat
6.     Bila keputusan musyawarah mufakat tidak bias dilaksanakan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak  (  Voting )
7.     Segala keputusan rapat dicatat dalam notulen dan ditanda tangani ketua
8.      

Wewenang Rapat Anggota
1.     Menetapkan AD/ART organisasi
2.     Merubah AD/ART organisasi
3.     Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus
4.     Meminta pertanggungjawaban kepada pengurus
5.     Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
6.     Menetapkan kebijakan kebijakan umum tentang suka duka

7.     Membubarkan organisasi suka duka




sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Berakhirnya Keanggotaan

Seorang anggota akan berakhir keanggotaannya bila :
1.     Meninggal Dunia dan dapat digantikan oleh ahli warisnya
2.     Pindah dari desa Padangbulia
3.     Diberhentikan karena tidak mematuhi / melaksanakan Angaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga suka duka

4.     Anggota yang telah berhenti sebagai anggota, sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat 1, 2,dan 3 tidak berhak meminta atau menuntut kekayaan yang dimiliki Suka duka.


sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
 Kewajiban Anggota :
a. Melaksanakan semua ketentuan yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.     Melaksanakan keputusan keputusan Rapat Anggota
c.    Bagi anggota baru membayar uang pangkal sebesar setara dengan 3 lembar seng atap.  ( disesuaikan dengan harga yang berlaku saat itu )
d.     Membayar iuran wajib setiap tahun berupa uang setara dengan 10 kg beras.
e.    Menjaga dan meningkatkan keberadaan ( eksistensi ) organisasi secara moral maupun material
f.  Membantu secara bergotong royong menyelesaikan pekerjaan yang terkait dengan suka atau duka, bilamana ada anggota mengalami keadaan suka atau duka.
g.     Menjaga citra / nama baik organisasi
h.     Menyampaikan keadaan keluarga seperti  :
-         Kematian ( Duka )
-       Upacara Yadnya ( Tiga bulanan, Metatah, Perkawinan  dll )

I. Membayar uang pemeliharaan  peralatan  pada saat kegiatan suka,  yang jumlahnya diatur berdasarkan keputusan rapat anggota,  sedangkan bila duka ( Kematian ) tidak  dikenakan biaya apapun.

sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Hak Anggota :
a.     Menghadiri Rapat Anggota
b.  Memberi saran, usul dalam menyusun perencanaan, dan pelaksanaan program organisasi
c.   Memilih dan dipilih menjadi pengurus
d.  Memberikan saran/ usul baik diminta maupun tidak diminta kepada pengurus
e.   Menerima bantuan  / santunan dalam keadaan suka maupun duka ( dalam bentuk tenaga , uang atau barang )

f.    Menggunakan / memakai fasilitas milik suka duka pada saat mengalami keadan suka maupun duka


sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Syarat keanggotaan

Syarat keanggotaan Suka duka Satya Wacana adalah :
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.     Sudah berkeluarga ( Kawin )
3.     Bertempat tinggal di desa Padangbulia
4.     Bersedia melaksanakan ketentuan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga maupun keputusan lainnya yang terkait dengan suka duka

5.     Dicatat dalam buku anggota





sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter