Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng
  • BANTUAN DAN SANTUNAN KEPADA ANGGOTA

    Setiap anggota yang mengalami kaeadaan suka dan duka berhak mendapat bantuan dari anggota dengan ketentuan

  • RAPAT ANGGOTA SUKA DUKA

    Tata cara menyelenggarakan rapat anggota dihadiri oleh anggota suka duka yang pelaksanaannya 1 kali dalam 1 tahun.

  • LATAR BELAKANG DIBENTUKNYA SUKA DUKA SATYA WACANA

    Sebagai mahluk sosial , manusia tidak bisa hidup sendiri, melainkan saling membutuhkan satu sama yang lain. Dalam mengarungi kehidupan, kita juga tidak akan pernah terlepas dari keadaan suka maupun duka.

Senin, 29 Desember 2014

Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Sekretariat Suka Duka Satya Wacana Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng
email: sukadukasatyawacana@gmail.com
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments


Sumber keuangan dan Pengelolaannya
1.     Sumber keuangan organisasi adalah :
a.     Uang pangkal anggota yang dibayar hanya sekali pada saat masuk menjadi anggota
b.     Iuran Wajib anggota
c.      Sumbangan dari donator
d.     Pendapatan Sewa   peralatan
e.      Sumber sumber lain yang sah
2.  Besarnya iuran wajib ditetapkan melalui keputusan Rapat Anggota
3.  Seluruh uang yang menjadi kekayaan organisasi dipegang oleh Bendahara ( dalam bentuk tabungan atau Tunai )
4.  Pengelolaan Keuangan diatur sebagai berikut :
a.        Semua pengeluaran keuangan organisasi harus mendapat persetujuan Ketua
b.        Segalapengeluaran keuangan harus melalui bendahara dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat anggota.
5.  Organisasi Suka duka wajib menyelenggararan pembukuan yaitu catatan tentang organisasi (Keanggotaan, Notulen, Agenda dll ) maupun keuangan.

6.  Tahun buku suka duka berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember

sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Setiap anggota yang mengalami kaeadaan suka dan duka berhak mendapat bantuan dari anggota dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     Dalam keadaan suka : menerima bantuan berupa pertolongan menyelesaikan kegiatan yang terkait dengan upacara ( bongkar pasang asagan dan  taring, mebat dll ) dengan catatan harus ada undangan resmi dari pihak anggota yang melaksanakan upacara.


2.     Dalam keadaan Duka ( Kematian ):
a.     tanpa harus diundang anggota wajib membantu meringankan beban anggota yang mengalami duka seperti membuat taring, pasang listrik,  dan kelengkapan lainnya.
b.     Memberi bantuan berupa uang senilai 20 kg beras

c.      Membantu menyelesaikan tata cara upacara kematian.                                 ( mendampingi dan menyapa tamu, membuat bangbang, mebat, Sambutan/ Pengaksama, memandikan jenazah sampai selesai di kuburan )
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Syarat pengurus
Syarat yang harus dipenuhi sebagai pengurus adalah :
a.     Bisa membaca dan menulis
b.     Jujur, rela berkorban, berdedikasi dan loyal pada organisasi
c.      Berkepribadian yang simpatik dan dapat bekerja sama dengan pihak lain


Susunan Pengurus
1.     Pengurus adalah Orang atau mereka yang diberi tugas menjalankan kegiatan suka duka dengan berpedoman pada AD/ART maupun keputusan Rapat Anggota
2.     Tata cara pemilihan pengurus adalah dipilih  langsung oleh anggota secara demokratis
3.     Masa bakti pengurus adalah 5 tahun , setelah itu dapat dipilih kembali.
4.     Susunan Pengurus terdiri dari :
a.     Ketua
b.     Wakil Ketua
c.      Sekretris
d.     Bendahara
e.      Seksi-seksi ( sesuai kebutuhan )



Tugas dan Kewajiban Pengurus
1.           Melaksanakan kegiatan suka duka sebagaimana diatur dalam AD/ART
2.           Menyelenggarakan Rapat Anggota selambat lambatnya 3 bulan sesudah tutup tahun.
3.           Menerima anggota baru yang memenuhi syarat AD/ART
4.           Mempertanggungjawabkan kegiatan suka duka setiap  tahun sekali
5.           Mempertanggungjawabkan keadaan keuangan kepada anggota
6.           Menginventarisasi , mencatat dan memelihara barang barang  (Peralatan ) milik anggota
7.           Menyampaikan kepada anggota mengenai anggota yang akan di kunjungi / di bantu terutama dalam keadaan suka.

8.           Menerima / menampung saran, usul, maupun aspirasi anggota kemudian diajukan dalam Rapat Anggota untuk dibahas bersama


sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Pengurus Suka Duka Satya Wacana Desa padangbulia Periode 2014-2019 

1. Ketua                    : I Kadek Hery Purwanto, SH
2. Sekretaris             : Nengah Darsana
3. Bendahara 1                  : Wayan Budiarsa
4. Bendahara  2       : Gede Yudiana
5. Seksi –Seksi         :
a.   Perlengkapan  : 1. Nyoman Mudana
                                  2. Kadek Adi Wirawan
                                  3. Wayan Wisana
b. Penggalian Dana : 1. Gede Pasek

                                 2. Gede Toni Wartama
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
RAPAT ANGGOTA

Tata cara menyelenggarakan Rapat Anggota
1.     Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh anggota suka duka yang pelaksanaannya 1 kali dalam 1 tahun.
2.     Rapat Anggota merupakan  pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi suka duka
3.     Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus
4.     Rapat anggota dinyatakan quorum bila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota
5.     Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat
6.     Bila keputusan musyawarah mufakat tidak bias dilaksanakan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak  (  Voting )
7.     Segala keputusan rapat dicatat dalam notulen dan ditanda tangani ketua
8.      

Wewenang Rapat Anggota
1.     Menetapkan AD/ART organisasi
2.     Merubah AD/ART organisasi
3.     Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus
4.     Meminta pertanggungjawaban kepada pengurus
5.     Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
6.     Menetapkan kebijakan kebijakan umum tentang suka duka

7.     Membubarkan organisasi suka duka




sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Biaya Peminjaman
1. Peminjam dari angota khusus keadaaan suka, dikenakan biaya perawatan yang besarnya di atur  berdasarkan keputusan Paruman anggota .
2. Peminjaman oleh anggota dalamkeadaan duka ( Kematian ) tidak dikenakan biaya perawatan

2. Peminjam dari luar anggota dikenakan biaya sewa yang besarnya disesuaikan dengan jenis peralatan yang di pinjam.

sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Tata Cara peminjaman

1. Peminjam mengambil sendiri peralatan yang tersimpan  di gudang
2. Peminjam mengembalikan barang dalam keadaan rapi di gudang
3. Peminjam wajib menjaga keamanan barang barang yang dipinjam
4. Barang yang dipinjam di catat dalam buku pinjaman, dan di cek kembali saat mengembalikan
5. Apabila barang yang dipinjam mengalami kerusakan berat karna kesalahan  pemakaian oleh peminjam, maka peminjam wajib mengganti atau memperbaiki barang yang rusak berat tersebut.



sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Berakhirnya Keanggotaan

Seorang anggota akan berakhir keanggotaannya bila :
1.     Meninggal Dunia dan dapat digantikan oleh ahli warisnya
2.     Pindah dari desa Padangbulia
3.     Diberhentikan karena tidak mematuhi / melaksanakan Angaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga suka duka

4.     Anggota yang telah berhenti sebagai anggota, sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat 1, 2,dan 3 tidak berhak meminta atau menuntut kekayaan yang dimiliki Suka duka.


sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
 Kewajiban Anggota :
a. Melaksanakan semua ketentuan yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.     Melaksanakan keputusan keputusan Rapat Anggota
c.    Bagi anggota baru membayar uang pangkal sebesar setara dengan 3 lembar seng atap.  ( disesuaikan dengan harga yang berlaku saat itu )
d.     Membayar iuran wajib setiap tahun berupa uang setara dengan 10 kg beras.
e.    Menjaga dan meningkatkan keberadaan ( eksistensi ) organisasi secara moral maupun material
f.  Membantu secara bergotong royong menyelesaikan pekerjaan yang terkait dengan suka atau duka, bilamana ada anggota mengalami keadaan suka atau duka.
g.     Menjaga citra / nama baik organisasi
h.     Menyampaikan keadaan keluarga seperti  :
-         Kematian ( Duka )
-       Upacara Yadnya ( Tiga bulanan, Metatah, Perkawinan  dll )

I. Membayar uang pemeliharaan  peralatan  pada saat kegiatan suka,  yang jumlahnya diatur berdasarkan keputusan rapat anggota,  sedangkan bila duka ( Kematian ) tidak  dikenakan biaya apapun.

sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Hak Anggota :
a.     Menghadiri Rapat Anggota
b.  Memberi saran, usul dalam menyusun perencanaan, dan pelaksanaan program organisasi
c.   Memilih dan dipilih menjadi pengurus
d.  Memberikan saran/ usul baik diminta maupun tidak diminta kepada pengurus
e.   Menerima bantuan  / santunan dalam keadaan suka maupun duka ( dalam bentuk tenaga , uang atau barang )

f.    Menggunakan / memakai fasilitas milik suka duka pada saat mengalami keadan suka maupun duka


sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Syarat keanggotaan

Syarat keanggotaan Suka duka Satya Wacana adalah :
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.     Sudah berkeluarga ( Kawin )
3.     Bertempat tinggal di desa Padangbulia
4.     Bersedia melaksanakan ketentuan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga maupun keputusan lainnya yang terkait dengan suka duka

5.     Dicatat dalam buku anggota





sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Landasan
Landasan organisasi suka duka kubu kelod kauh adalah Sbb :
  1. Landasan Idiil                            : Pancasila
  2. Landasan Konstitusional        : UUD 1945
  3. Landasan Operasional           : AD / ART Suka Duka Satya Wacana
Azas
Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan gotong royong
Sifat
Sifat organisai ini adalah :
  1. Kekeluargaan
  2. Bersatu dalam suka maupun duka
  3. Sukarela dan terbuka
  4. Sosial
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah :


  1. Sebagai wadah untuk memupuk rasa persatuan , kekeluargaan ,  persaudaran dan kebersamaan diantara anggota
  2. Tolong menolong, dan bahu membahu dalam keadaan suka maupun duka
  3. Meningkatkan kepedulian sosial
  4. Meningkatkan rasa memiliki



sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Nama
Nama organisasi kekeluargaan ini adalah Suka Duka Satya  Wacana
Tempat Kedudukan
Organisasi ini bertempat dan berkedudukan di Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng




sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Sebagai mahluk sosial , manusia tidak bisa hidup sendiri, melainkan saling membutuhkan satu sama yang lain. Dalam mengarungi kehidupan, kita juga tidak akan pernah terlepas dari keadaan suka maupun duka. Misalnya suatu hari kita mengadakan upacara perkawinan anak, berarti termasuk dalam suka, begitu sebaliknya, seandainya ada keluarga yang mengalami kematian, berarti masuk dalam keadaan duka. Oleh sebab itu suka maupun duka adalah hal yang tak terpisahkan dan berdampingan.

Melihat hal seperti ini tentunya kita perlu membuat sebuah wadah yang bisa menaungi serta meringankan beban,  tatkala kita mengalami suka maupun duka. Organisasi Suka Duka Satya Wacana Desa Padangbulia yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong merupakan salah satu jawaban untuk itu. Dalam organisasi ini kita akan berbaur dan saling membantu antar anggota suka duka maupun dengan masyarakat umum lainnya. Astungkara

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter