Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Senin, 29 Desember 2014

Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Syarat pengurus
Syarat yang harus dipenuhi sebagai pengurus adalah :
a.     Bisa membaca dan menulis
b.     Jujur, rela berkorban, berdedikasi dan loyal pada organisasi
c.      Berkepribadian yang simpatik dan dapat bekerja sama dengan pihak lain


Susunan Pengurus
1.     Pengurus adalah Orang atau mereka yang diberi tugas menjalankan kegiatan suka duka dengan berpedoman pada AD/ART maupun keputusan Rapat Anggota
2.     Tata cara pemilihan pengurus adalah dipilih  langsung oleh anggota secara demokratis
3.     Masa bakti pengurus adalah 5 tahun , setelah itu dapat dipilih kembali.
4.     Susunan Pengurus terdiri dari :
a.     Ketua
b.     Wakil Ketua
c.      Sekretris
d.     Bendahara
e.      Seksi-seksi ( sesuai kebutuhan )



Tugas dan Kewajiban Pengurus
1.           Melaksanakan kegiatan suka duka sebagaimana diatur dalam AD/ART
2.           Menyelenggarakan Rapat Anggota selambat lambatnya 3 bulan sesudah tutup tahun.
3.           Menerima anggota baru yang memenuhi syarat AD/ART
4.           Mempertanggungjawabkan kegiatan suka duka setiap  tahun sekali
5.           Mempertanggungjawabkan keadaan keuangan kepada anggota
6.           Menginventarisasi , mencatat dan memelihara barang barang  (Peralatan ) milik anggota
7.           Menyampaikan kepada anggota mengenai anggota yang akan di kunjungi / di bantu terutama dalam keadaan suka.

8.           Menerima / menampung saran, usul, maupun aspirasi anggota kemudian diajukan dalam Rapat Anggota untuk dibahas bersama


sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter