Syarat pengurus
Syarat yang harus dipenuhi
sebagai pengurus adalah :
a. Bisa membaca dan menulis
b. Jujur, rela berkorban,
berdedikasi dan loyal pada organisasi
c.
Berkepribadian yang simpatik dan dapat bekerja sama dengan
pihak lain
Susunan Pengurus
1. Pengurus adalah Orang atau
mereka yang diberi tugas menjalankan kegiatan suka duka dengan berpedoman pada
AD/ART maupun keputusan Rapat Anggota
2. Tata cara pemilihan
pengurus adalah dipilih langsung oleh
anggota secara demokratis
3. Masa bakti pengurus adalah
5 tahun , setelah itu dapat dipilih kembali.
4. Susunan Pengurus terdiri
dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretris
d. Bendahara
e. Seksi-seksi ( sesuai
kebutuhan )
Tugas dan Kewajiban
Pengurus
1.
Melaksanakan kegiatan suka duka sebagaimana diatur dalam
AD/ART
2.
Menyelenggarakan Rapat Anggota selambat lambatnya 3 bulan
sesudah tutup tahun.
3.
Menerima anggota baru yang memenuhi syarat AD/ART
4.
Mempertanggungjawabkan kegiatan suka duka setiap tahun sekali
5.
Mempertanggungjawabkan keadaan keuangan kepada anggota
6.
Menginventarisasi , mencatat dan memelihara barang barang (Peralatan ) milik anggota
7.
Menyampaikan kepada anggota mengenai anggota yang akan di
kunjungi / di bantu terutama dalam keadaan suka.
8.
Menerima / menampung saran, usul, maupun aspirasi anggota
kemudian diajukan dalam Rapat Anggota untuk dibahas bersama
sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
0 komentar:
Posting Komentar