Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Senin, 29 Desember 2014

Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Setiap anggota yang mengalami kaeadaan suka dan duka berhak mendapat bantuan dari anggota dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     Dalam keadaan suka : menerima bantuan berupa pertolongan menyelesaikan kegiatan yang terkait dengan upacara ( bongkar pasang asagan dan  taring, mebat dll ) dengan catatan harus ada undangan resmi dari pihak anggota yang melaksanakan upacara.


2.     Dalam keadaan Duka ( Kematian ):
a.     tanpa harus diundang anggota wajib membantu meringankan beban anggota yang mengalami duka seperti membuat taring, pasang listrik,  dan kelengkapan lainnya.
b.     Memberi bantuan berupa uang senilai 20 kg beras

c.      Membantu menyelesaikan tata cara upacara kematian.                                 ( mendampingi dan menyapa tamu, membuat bangbang, mebat, Sambutan/ Pengaksama, memandikan jenazah sampai selesai di kuburan )

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter