Setiap anggota yang
mengalami kaeadaan suka dan duka berhak mendapat bantuan dari anggota dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam keadaan suka :
menerima bantuan berupa pertolongan menyelesaikan kegiatan yang terkait dengan
upacara ( bongkar pasang asagan dan
taring, mebat dll ) dengan catatan harus ada undangan resmi dari pihak
anggota yang melaksanakan upacara.
2. Dalam keadaan Duka (
Kematian ):
a. tanpa harus diundang
anggota wajib membantu meringankan beban anggota yang mengalami duka seperti
membuat taring, pasang listrik, dan
kelengkapan lainnya.
b. Memberi bantuan berupa
uang senilai 20 kg beras
c. Membantu menyelesaikan
tata cara upacara kematian.
( mendampingi dan menyapa tamu, membuat
bangbang, mebat, Sambutan/ Pengaksama, memandikan jenazah sampai selesai di
kuburan )
0 komentar:
Posting Komentar