Biaya
Peminjaman
1. Peminjam dari angota
khusus keadaaan suka, dikenakan biaya perawatan yang besarnya di atur berdasarkan keputusan Paruman anggota .
2. Peminjaman oleh anggota
dalamkeadaan duka ( Kematian ) tidak dikenakan biaya perawatan
2. Peminjam dari luar
anggota dikenakan biaya sewa yang besarnya disesuaikan dengan jenis peralatan
yang di pinjam.
sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
0 komentar:
Posting Komentar