Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Senin, 29 Desember 2014

Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Biaya Peminjaman
1. Peminjam dari angota khusus keadaaan suka, dikenakan biaya perawatan yang besarnya di atur  berdasarkan keputusan Paruman anggota .
2. Peminjaman oleh anggota dalamkeadaan duka ( Kematian ) tidak dikenakan biaya perawatan

2. Peminjam dari luar anggota dikenakan biaya sewa yang besarnya disesuaikan dengan jenis peralatan yang di pinjam.

sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter