Hak Anggota :
a. Menghadiri Rapat Anggota
b. Memberi saran, usul dalam
menyusun perencanaan, dan pelaksanaan program organisasi
c. Memilih dan dipilih
menjadi pengurus
d. Memberikan saran/ usul
baik diminta maupun tidak diminta kepada pengurus
e. Menerima bantuan / santunan dalam keadaan suka maupun duka (
dalam bentuk tenaga , uang atau barang )
f. Menggunakan / memakai
fasilitas milik suka duka pada saat mengalami keadan suka maupun duka
sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana
0 komentar:
Posting Komentar