Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Senin, 29 Desember 2014

Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Hak Anggota :
a.     Menghadiri Rapat Anggota
b.  Memberi saran, usul dalam menyusun perencanaan, dan pelaksanaan program organisasi
c.   Memilih dan dipilih menjadi pengurus
d.  Memberikan saran/ usul baik diminta maupun tidak diminta kepada pengurus
e.   Menerima bantuan  / santunan dalam keadaan suka maupun duka ( dalam bentuk tenaga , uang atau barang )

f.    Menggunakan / memakai fasilitas milik suka duka pada saat mengalami keadan suka maupun duka


sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter