Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Senin, 29 Desember 2014

Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
 Kewajiban Anggota :
a. Melaksanakan semua ketentuan yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.     Melaksanakan keputusan keputusan Rapat Anggota
c.    Bagi anggota baru membayar uang pangkal sebesar setara dengan 3 lembar seng atap.  ( disesuaikan dengan harga yang berlaku saat itu )
d.     Membayar iuran wajib setiap tahun berupa uang setara dengan 10 kg beras.
e.    Menjaga dan meningkatkan keberadaan ( eksistensi ) organisasi secara moral maupun material
f.  Membantu secara bergotong royong menyelesaikan pekerjaan yang terkait dengan suka atau duka, bilamana ada anggota mengalami keadaan suka atau duka.
g.     Menjaga citra / nama baik organisasi
h.     Menyampaikan keadaan keluarga seperti  :
-         Kematian ( Duka )
-       Upacara Yadnya ( Tiga bulanan, Metatah, Perkawinan  dll )

I. Membayar uang pemeliharaan  peralatan  pada saat kegiatan suka,  yang jumlahnya diatur berdasarkan keputusan rapat anggota,  sedangkan bila duka ( Kematian ) tidak  dikenakan biaya apapun.

sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter