Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Senin, 29 Desember 2014

Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
RAPAT ANGGOTA

Tata cara menyelenggarakan Rapat Anggota
1.     Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh anggota suka duka yang pelaksanaannya 1 kali dalam 1 tahun.
2.     Rapat Anggota merupakan  pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi suka duka
3.     Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus
4.     Rapat anggota dinyatakan quorum bila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota
5.     Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat
6.     Bila keputusan musyawarah mufakat tidak bias dilaksanakan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak  (  Voting )
7.     Segala keputusan rapat dicatat dalam notulen dan ditanda tangani ketua
8.      

Wewenang Rapat Anggota
1.     Menetapkan AD/ART organisasi
2.     Merubah AD/ART organisasi
3.     Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus
4.     Meminta pertanggungjawaban kepada pengurus
5.     Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
6.     Menetapkan kebijakan kebijakan umum tentang suka duka

7.     Membubarkan organisasi suka duka




sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter