Tata cara menyelenggarakan
Rapat Anggota
1. Rapat anggota adalah rapat
yang dihadiri oleh anggota suka duka yang pelaksanaannya 1 kali dalam 1 tahun.
2. Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam organisasi suka duka
3. Rapat Anggota diselenggarakan
oleh pengurus
4. Rapat anggota dinyatakan
quorum bila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota
5. Keputusan Rapat Anggota
diambil berdasarkan musyawarah mufakat
6. Bila keputusan musyawarah
mufakat tidak bias dilaksanakan maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak ( Voting )
7. Segala keputusan rapat
dicatat dalam notulen dan ditanda tangani ketua
8.
Wewenang Rapat Anggota
1. Menetapkan AD/ART
organisasi
2. Merubah AD/ART organisasi
3. Memilih, mengangkat dan
memberhentikan Pengurus
4. Meminta pertanggungjawaban
kepada pengurus
5. Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus
6. Menetapkan kebijakan
kebijakan umum tentang suka duka
0 komentar:
Posting Komentar