Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Senin, 29 Desember 2014

Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Tata Cara peminjaman

1. Peminjam mengambil sendiri peralatan yang tersimpan  di gudang
2. Peminjam mengembalikan barang dalam keadaan rapi di gudang
3. Peminjam wajib menjaga keamanan barang barang yang dipinjam
4. Barang yang dipinjam di catat dalam buku pinjaman, dan di cek kembali saat mengembalikan
5. Apabila barang yang dipinjam mengalami kerusakan berat karna kesalahan  pemakaian oleh peminjam, maka peminjam wajib mengganti atau memperbaiki barang yang rusak berat tersebut.



sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter