Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Senin, 29 Desember 2014

Posted by SUKA DUKA SATYA WACANA DESA PADANGBULIA | Senin, Desember 29, 2014 | No comments
Berakhirnya Keanggotaan

Seorang anggota akan berakhir keanggotaannya bila :
1.     Meninggal Dunia dan dapat digantikan oleh ahli warisnya
2.     Pindah dari desa Padangbulia
3.     Diberhentikan karena tidak mematuhi / melaksanakan Angaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga suka duka

4.     Anggota yang telah berhenti sebagai anggota, sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat 1, 2,dan 3 tidak berhak meminta atau menuntut kekayaan yang dimiliki Suka duka.


sumber: ADART Suka Duka Satya Wacana

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter